Kasus kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek (ABA) menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur merupakan isu gender. Fakta bahwa ke-16 korban yang tewas berada di gerbong khusus perempuan membuat isu gender menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari tragedi tersebut. Acap kali pembahasan kecelakaan tersebut berhenti pada persoalan teknis seperti rel, masinis, atau sinyal. Padahal, tragedi ini juga memperlihatkan bahwa perempuan memiliki posisi kerentanan yang berbeda dalam sistem transportasi umum.
Gerbong khusus perempuan sendiri lahir dari peningkatan jumlah pengguna KRL dari tahun ke tahun. Hal ini beriringan dengan banyaknya laporan kasus pelecehan di transportasi umum, termasuk kereta. Sebagai respons terhadap perempuan yang mengalami pelecehan di gerbong campur, pada Agustus 2010 KRL Jabodetabek menghadirkan gerbong wanita di ujung depan dan ujung belakang rangkaian kereta. Selain itu pada 2023, KAI Commuter juga memasang CCTV analytic untuk mendeteksi pelaku pelecehan seksual di dalam gerbong. Kebijakan ini diperkuat dengan aturan pelayanan transportasi publik dan kebijakan internal operator KRL untuk memberikan ruang aman bagi perempuan.
Namun, pada kenyataannya kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekerasan seksual di kereta. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada siaran persnya menyebut, selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga pemerkosaan. Sementara itu, data dari PT Kereta Commuter Indonesia mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Padahal, regulasi tentang pelecehan sendiri tercantum dalam Pasal 12 Tahun 2022 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” Hal ini menunjukkan bahwa gerbong khusus hanya menjadi solusi pemisahan ruang, bukan penyelesaian akar masalah budaya pelecehan di transportasi publik.

Ketika tragedi kecelakaan Bekasi Timur menewaskan banyak korban di gerbong khusus perempuan, pada 29 April 2026 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar posisi gerbong perempuan dipindahkan ke tengah rangkaian kereta demi mengurangi risiko fatal saat tabrakan. Secara logika keselamatan, posisi tengah memang dianggap lebih aman dibanding ujung depan atau belakang. Akan tetapi, usulan tersebut menuai kritik karena dinilai hanya memindahkan titik risiko tanpa menyelesaikan akar persoalan keselamatan transportasi maupun pelecehan seksual. Jika pelecehan seksual masih terjadi di transportasi umum, maka memindahkan gerbong tidak otomatis membuat perempuan lebih aman.
Sehari setelah Menteri PPPA memberi pernyataan, pada 30 April 2026 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi pernyataan tandingan dengan mengatakan tidak ada unsur gender di dalam tragedi tersebut. Dalam wawancaranya di beritanasional.com, AHY menyebut fokus utamanya adalah menghadirkan sistem transportasi publik yang aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat. Ia juga mengatakan laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak boleh ada pihak yang menjadi lebih rentan.
Benar bahwa ada persoalan lain yang saling berkaitan dengan menghadirkan sistem transportasi yang aman dan nyaman dalam tragedi ini. Dari sisi politik, pembangunan sistem keamanan rel dan jalur double-double track masih belum merata sehingga risiko kecelakaan tetap tinggi. Dari sisi tata kota, masih banyak perlintasan sebidang yang tidak disiplin dan belum dipisahkan secara aman dari jalan raya. Bahkan dalam kronologi kecelakaan, disebut adanya gangguan di perlintasan yang menyebabkan KRL berhenti sebelum akhirnya ditabrak dari belakang. Persoalan persinyalan, koordinasi jalur, hingga manajemen perjalanan kereta juga ikut dipertanyakan setelah tragedi tersebut.
Selain itu, faktor sosial masyarakat juga berpengaruh besar. Budaya menerobos palang pintu, menyepelekan aturan keselamatan, hingga kondisi transportasi yang terlalu padat membuat risiko kecelakaan semakin besar. Akan tetapi dalam berbagai pengalaman pengguna KRL, penumpang perempuan lebih rentan: rentan mengalami pelecehan seksual di ruang campur, tetapi juga rentan terjebak dalam kondisi gerbong yang padat dan berisiko. Oleh karena itu terdapat kekeliruan dalam ungkapan AHY terkait kejadian tersebut.
Tragedi Bekasi Timur, tanggapan Menko, Menteri PPPA, dan tanggapan masyarakat memperlihatkan bahwa keselamatan perempuan di transportasi publik lebih kompleks dari sekadar memindahkan posisi gerbong atau masalah sistem transportasi. Lebih jauh, masalah ini berkaitan dengan budaya pelecehan seksual yang masih tinggi, infrastruktur transportasi yang belum aman, tata kota yang semrawut, hingga kebijakan negara yang sering bersifat reaktif setelah korban berjatuhan. Selama akar persoalan itu belum dibenahi, perempuan akan tetap menjadi kelompok paling rentan dalam ruang publik, termasuk di dalam kereta yang setiap hari mereka gunakan.
Leave a Reply